Minggu, 21 Oktober 2012

TAAFTAR


BAB 1
PENDAHAULUAN

A.    Latar Belakang
Kata shalat bukanlah suatu kata yang asing bagi kita umat muslim. Sejak kecil kita sudah mengenal kata shalat tersebut dan dilatih untuk mengerjakannya. Secara bahasa shalat berarti berdo’a, dengan demikian ketika mengerjakan shalat pada hakikatnya kita sedang berdo’a, memohon kepada Allah SWT.[1]
Menurut istilah para ahli fiqih berpendapat bahwa shalat adalah ibadah yang mencangkup serangkaian perkataan dan perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbiratulihram dan diakhiri dengan salam, dengan syarat dan rukun yang di tentukan.[2] Di dalam islam shalat merupakan ibadah yang pertama kali di perintahkan Allah AWT kepada Nabi Muhammad SAW, secara langsung pada saat Isra’ Mi’raj. Isra’ Mi’raj adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW di malam hari dari masjidil haram di Mekah ke masjidil Aqsa di Yerusalem yang kemudian di lanjutkan ke Sidratulmuntaha, untuk menerima shalat wajib.
Selain shalat lima waktu, shalat yang hukumnya fardu ‘ain adalah shalat Jum’at, artinya shalat Jum’at itu diwajibkan bagi laki-laki yang baligh.[3] Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al Jumu’ah ayat 9

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Terjemahnya :
‘Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[4]
Pengertian tentang hari jum’at pada surat di atas adalah, apabila imam telah naik mimbar di hari Jum’at, Maka kaum muslimin wajib bersegera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan semua pekerjaannya. Jadi sesuai dengan definisi shalat di atas bahwa jelaslah bagi kita umat muslim, pentingnya untuk melaksanakan shalat Jum’at, agar bisa menjadikan kita umat yang selalu berdo’a dan mensyukuri ni’mat Allah SWT dalam kehidupan kita sehari-hari. Dan dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 telah di tegaskan oleh Allah bahwa untuk bersegeralah bagi kita kaum laki-laki dewasa untuk melaksanakan shalat Jum’at, karena itu sudah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Shalat Jum’at dilaksanakan pada hari Jum’at dalam waktu shalat zhuhur, karena shalat Jum’at adalah pengganti shalat zhuhur, perbedaan antara shalat Jum’at dengan shalat wajib lainnya adalah dalam shalat Jum’at ada khutbah dan dilakukan dua rakaat. Khutbah artinya adalah pidato yang isisnya berupa nasihat-nasihat untuk berbuat baik.
Menurut pendapat Sayyid al-ayyam bahwa hari Jum’at itu merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat islam, hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW
وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَرَضِيَ أاللهُ عَنْهُ قَلَ : قَلَ رسوالله صلى الله عليــه وسلم: خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ اْلجُمُعَةِ فِيْهِ خَلِقَ اَدَمُ وَ فِيْهِ أُدْخِلَ اْلجَنَّةَ وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَاتَقُوْمُ السَّا عَةِ إِلآَّيَوْمَ اْلجُمُعَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Tejemahnya :
Abu Huraira r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda : Hari Jum’at adalah hari yang paling baik terbitnya matahari. Di saat itu dilahirkannya Adam, di hari itu juga di masukannya ia kesurga, di hari itu pula di keluarkannya ia dari surga, dan tidak akan terjadi kiamat kecuali hari Jum’at. (H.R. Muslim).[5]
            Ada beberapa keistimewaan Hari Jum’at menurut Sayyid al-ayyam adalah sebagai berikut :
a.       Hari Jum’at adalah hari ibadah
b.      Hari Jum’at adalah hari di mana Tuhan menampakan dirinya di surga
c.       Hari Jum’at adalah hari yang di jadikan Allah sebagai hari sumpahnya
d.      Hari Jum’at adalah hari tergetarnya semua mahluk di hari kiamat
e.       Hari Jum’at adalah hari jika orang menghadiri shalat jumat dianjurkan untuk mandi terlebih dahulu. Dan,
f.       Hari Jum’at adalah hari yang mengingatkan manusia akan adanya kehidupan lain setelah hidup ini.[6]
Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dan pendapat dari Sayyid al-ayyam bahwa hari Jum’at sangatlah istimewa bagi umat muslim, karena di hari itu Allah menjadikan hari Jum’at sebagai raja dari pada hari, maka dari itu di wajibkan bagi kita umat islam untuk bisa melaksanakan shalat Jum’at di karenakan banyak sekali keutamaan-keutamaan yang terdapat didalam hari Jumat tersebut. Dan juga wajib hukumnya bagi laki-laki Dewasa. Di samping itu dengan pemahaman mengenai wajib shalat Juma’at dan keistimewaan hari Jum’at akan bisa menimbulkan efek yang baik bagi msyarakat muslim pada khususnya agar bisa tercermin pada masyarakat muslim Indonesia untuk dapat merealisasikannya kedalam kehidupan sehari-hari.
Namun fenomena yang terjadi bagi masyarakat muslim Indonesia pada umunya, bahwa hari Juma’at dan shalat Jum’at bukanlah sesuatu yang istimewa, karena masih banyak terjadi dikalangan masyarakat muslim yang tidak mau melaksanakan shalat Jum’at, itu berarti tingkat kepahaman masyarakat tentang arti pentingnya shalat Jum’at yang telah di tekankan Allah AWT dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 belum mereka pahami. Sehingga, ketika pelaksanaan shalat Jum’at masih ada juga dan masih banyak kaum adam yang tidak melaksanakan shalat Jum’at, akibatnya hari Juma’at tidak lagi menjadi hari yang istimewa bagi kaum muslimin, seperti yang telah di kemukakan oleh hadits di atas.
Setelah penulis melakukan observasi terhadap masyarakat mengenai kewajiban melaksanakan shalat Jum’at masih kurang di pahami, antara lain adalah sebagai berikut, 1) pemahaman tentang hukum shalat Jum’at di dalam masyarakat muslim masih sangat kurang, 2) hari Jum’at hanya di anggap sebagai hari yang biasa-biasa saja, sehingga tidak tercermin kepada masyarakat muslim bahwa hari Jum’at adalah hari yang sangat istimewa.
Berkenaan dengan hal ini maka penulis berkeinginan melakukan penelitian tentang “Konsep Shalat Jum’at dalam surat Al Jumu’ah Ayat 9. Studi Terhadap Tafsir Tarbawi”.

B.     Rumusan Masalah
Sebagai bagian dari latar belakang di atas, maka untuk memeperjelas fokus dan orientasi penelitian ini, penulis dapat rumuskan permasalahannya sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah Konsep Shalat Jum’at surat Al  Jum’ah ayat 9?
  2. Bagaimanakah Konsep Shalat Jum’at terhadap Perspektif Tafsir Tarbawi?

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian erat kaitannya dengan rumusan masalah yang penulis cantumkan di atas, yakni :
  1. Untuk mengetahui Konsep Shalat Jum’at surat Al  Jum’ah ayat 9
  2. Untuk mengetahui Konsep Shalat Jum’at terhadap Perspektif Tafsir Tarbawi

Kegunaan penelitian ini terdiri atas dua kegunaan, yakni :
  1. Kegunaan Teoritis, yakni berguna dalam mendalami konsep dan mengembangkan teori yang berhubungan dengan penerapan shalat Jum’at terhadap masyarakat dalam surat al jumu’ah ayat 9 sehingga dapat diketahui seberapa besar pemahaman masyarakat terhadap hukum wajibnya pelaksanaan shalat Jum’at.
  2. Kegunaan Praktis, yaitu berguna bagi peneliti, dan masyarakat, tentang urgensi pelaksanaan shalat Jum’at, sehingga hasil peneliti ini di harapkan menjadi sumbangsi ide dan pemikiran dalam meningkatkan pemahaman masyarakat muslim tentang wajib hukumnya dalam melaksanakan shalat Jum’at.

D.    Pengertian Judul dan Definisi Operasional
  1. Pengertian Judul
Untuk menghindari adanya salah persepsi tentang fokus penelitian ini, maka penulis menganggap perlu untuk memeberikan pengertian tentang beberapa istilah / kata yang terkait dengan judul ini.
  1. “Konsep” artinya rancangan dasar dari sebuah tulisan.[7] Jadi, konsep yang dimaksudkan di sini adalah suatu rancangan atau program yang dilaksanakan melalui tulisan, dan akan direalisasikan kepada masyarakat sebagai konsumen, sehingga proses dari pelaksanaannya tercapai dengan baik.
  2. “Shalat”, dari segi bahasa artinya berdo’a.[8] sedang secara terminologi shalat di artikan sebagai ibadah yang mencangkup serangkaian perkataan dan perbuatan khusus, yang di ,mulai dengan takbiratulihram dan diakhiri dengan salam, dengan syarat dan rukun yang di tentukan.[9]
  3. “Al Jumu’ah” di ambil dari kata Al Jumu’ah yang terdapat pada ayat 9 surat ini yang artinya “Hari Jum’at”.[10] Dan sesuai dengan hadits Rasulullah SAW bahwa hari Jum’at itu adalah “Penghulu dari pada hari, dan hajinya bagi orang-orang fakir dan hari rayanya orang-orang miskin. Dan di dalamnya terdapat dua khutbah rakaat shalat fardu.[11]
  4. “Studi” artinya “Kajian atau Telaah Ilmiah”.[12] Jadi makna dari studi di sini adalah suatu Kajian Ilmiah dalam proses pelaksanaan shalat Jum’at dalam masyarakat.
  5. “Tafsir” artinya sebuah pembahasan tentang ayat-ayat Al Qur’an berdasarkan tema-tema khusus. Tema tersebut di samping memaparkan sudut pandang Al Qur’an, juga memaparkan sudut pandang Ahlulbait Nabi SAW, karena Al Qur’an tidak mungkin dapat terpisah dengan Ahlulbait begitu juga sebaliknya.[13]
  6. “Tarbawih” artinya Pendidikan.[14] Jadi tarbawih di sini adalah untuk bisa memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai bagaimana proses pembelajaran dan pelaksanaan shalat Jum’at. Dan juga dapat di artikan sebagai proses pengubah sikap perilaku seseorang atau kelompok dalam upaya mendewasakan manusia melalui proses pengajaran dan pelatihan.[15]

  1. Defenisi Operasional
Berdasarkan beberapa pengertian judul diatas maka secara operasional maksud penelitian ini adalah suatu rancangan dasar atau program yang akan di direalisasikan kepada masyarakat sebagai konsumen yang di tinjau dari Al Qur’an surat Al Jumu’ah ayat 9, sehingga hal tersebut dapat teridentifikasi dengan adanya pendekatan dari pendidikan, demi kelangsungan proses pelaksanaan shalat Jum’at dimasyarakat.


[1] Isna Wahyudi, Seri Tuntunan Praktis Ibadah Shalat, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2007), h. 1.
[2] Ibid. h. 1.
[3] Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi & Fiqih Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), h. 117.
[4] Departemen Agama RI.,  Al  Qur’an Dan Terjemahan (Semarang: Asy Syifa, 1999), h. 1257.
[5] Salim Bahreisj, Tarjamah Riadhus Shalihin, (Bandung: Al Ma’arif, 1987), h. 200.
[6] Hasan Saleh, Op, Cit,. h. 122.
[7] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahsa Indonesia, Edisi III, (Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h. 390.
[8] Isna Wahyudi Lop, Cit., h. 1.
[9] Ibid,. h. 1.
[10] Departemen Agama RI Op, Cit,. h. 931.
[11] Departemen Agama Republik Indonesia, Pengamalan Ajaran Agama Dalam Siklus Kehidupan, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2005), h. 151.
[12] Departemen Pendidikan Nasional, Op, Cit., h. 631.
[13] Jamadi Amuli, Keindahan dan Keagungan Wanita, (Jakarta: Lentera, 2005), h. 57
[14] Departemen Pendidikan Nasional, Lop, Cit,. h. 647.
[15] Ibid,. h. 159.

BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Hakekat Shalat Jum’at Surat Al Jumu’ah ayat 9
Selain shalat lima waktu, shalat yang hukumnya fardu ‘ain adalah shalat Jum’at, artinya shalat Jum’at itu diwajibkan bagi laki-laki yang baligh.[1] Sesuai dengan Firman Allah SWT dalam surat Al Jumu’ah ayat 9

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
Terjemahnya :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[2]

Menurut pendapat Sayyid al-ayyam bahwa hari Jumat itu merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat islam, hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَرَضِيَ أاللهُ عَنْهُ قَلَ : قَلَ رسوالله صلى الله عليــه وسلم: خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ اْلجُمُعَةِ فِيْهِ خَلِقَ اَدَمُ وَ فِيْهِ أُدْخِلَ اْلجَنَّةَ وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَاتَقُوْمُ السَّا عَةِ إِلآَّيَوْمَ اْلجُمُعَةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Terjemahnya :
Hari Jum’at adalah hari yang paling baik terbitnya matahari. Di saat itu dilahirkannya Adam, di hari itu juga dimasukannya ia kesurga, di hari itu pula di keluarkannya ia dari surga, dan tidak akan terjadi kiamat kecuali hari Jum’at. (H.R. Muslim).[3]

Pengertian tentang hari Jum’at pada surat di atas adalah, apabila imam telah naik mimbar di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera untuk meninggalkan semua pekerjaannya. Jadi sesuai dengan definisi shalat di atas bahwa jelaslah bagi kita umat muslim, pentingnya untuk melaksanakan shalat Jum’at, agar bisa menjadikan kita umat yang selalu berdo’a dan mensyukuri ni’mat Allah SWT dalam kehidupan kita sehari-hari. Dan dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 telah di tegaskan oleh Allah bahwa untuk bersegeralah bagi kita kaum laki-laki dewasa untuk melaksanakan shalat Jum’at, karena itu sudah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Shalat Jum’at dilaksanakan pada hari Jum’at dalam waktu shalat zhuhur, karena shalat Jum’at adalah pengganti shalat zhuhur, perbedaan antara shalat Jum’at dengan shalat wajib lainnya adalah dalam shalat Jum’at ada khutbah dan di lakukan dua rakaat. Khutbah artinya adalah pidato yang isinya berupa nasihat-nasihat untuk berbuat baik.
            Adapun keutamaan dari hari jum’at menurut Sayyid al-ayyam adalah sebagai berikut :
a.       Hari Jum’at adalah hari ibadah
b.      Hari jum’at adalah hari di mana Tuhan menampakan dirinya di sorga
c.       Hari jum’at adalah hari yang di jadikan Allah sebagai hari sumpahnya
d.      Hari jum’at adalah hari tergetarnya semua mahluk di hari kiamat
e.       Hari jum’at adalah hari jika orang menghadiri shalat jumat di anjurkan untuk mandi terlebih dahulu dan,
f.       Hari jum’at adalah hari yang mengingatkan manusia akan adanya kehidupan lain setelah hidup ini.[4]
Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dan pendapat dari Sayyid al-ayyam bahwa hari jum’at sangatlah istimewa bagi umat muslim, karena di hari itu Allah menjadikan hari jum’at sebagai raja dari pada hari, maka dari itu di wajibkan bagi kita umat islam untuk bisa melaksanakan shalat Jum’at di karenakan banyak sekali keutamaan-keutamaan yang terdapat didalam hari Jumat tersebut. Dan juga wajib hukumnya bagi laki-laki Dewasa. Di samping itu dengan pemahaman mengenai wajib shalat juma’at dan keistimewaan hari Jum’at akan bisa menimbulkan efek yang baik bagi masyarakat muslim pada khususnya agar, bisa tercermin pada masyarakat muslim Indonesia agar bisa merealisasikannya kedalam kehidupan sehari-hari.

B.     Hakekat Shalat Jum’at terhadap Pendekatan Tafsir Tarbawi
Shalat Jum’at dalam pendekatannya terhadap tafsir tarbawi sangatlah erat kaitannya, karena disamping dapat melancarkan proses pembelajaran terhadap pelaksanaan shalat Jum’at kepada masyarakat sebagai konsumen. Juga dapat memberikan motifasi kepada masyarakat tentang arti penting mengenai shalat Jum’at. Didalam Al Qur’an juga telah di tegaskan dengan sangat jelas bahwa diwajibkan bagi kaum laki-laki dewasa untuk melaksanakan shalat Jum’at.
Adapun yang menjadi petunjuk sunnah tentang shalat Jum’at tertuang dalam hadits Rasulullah SAW sebagai berikut :

أََََلُْْْجُُمُعَةِ حَقُّ وَاجِبٍُ عََلَى كُلِ مُسْلِمٍ فِى اْلَجمَعَةِ ألآُ أرْبَعَة : عَبْدُ مَمْلُوْ كُ, وَصَبِيُّ وَمَرِيْضُ
Terjemahnya :
“ Shalat Jum’at itu hak yang diwajibkan kepada setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat macam orang ; 1) hamba sahaya, 2) wanita, 3) anak-anak laki-laki, dan 4) orang sakit (H.R. Abu Daud).[5]

Berdasarkan hadis di atas orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at di (masjid) adalah : hamba sahaya, wanita, anak-anak laki-laki, dan orang sakit. Dengan tidak diwajibkannya mereka hadir di masjid, lalu apakah kewajiban shalat Jum’at mereka gugur? Hal inilah yang masih diperelisihkan oleh para Ulama.
Di kaitkan dengan shalat Jum’at, hadits diatas ini hanyalah bersifat tahkshis (penghususan), dus, tidak membatalakan ayat tersbut. Dan bagi wanita yang telah melaksanakan shalat jum’atnya di masjid adalah sah dan dia tidak perlu melaksanakan  shalat  zuhur sesudahnya.[6]





[1] Isna Wahyudi, Seri Tuntunan Praktis Ibadah Shalat, (Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2007), h. 1.
[2] Departemen Agama RI.,  Al  Qur’an Dan Terjemahan (Semarang: Asy Syifa, 1999), h. 1257.
[3] Salim Bahreisj, Tarjamah Riadhus Shalihin, (Bandung: Al Ma’arif, 1987), h. 200.
[4] Hasan Saleh, Op, Cit,. h. 121.
[5] Ibid. h. 121.
[6] Ibid. h. 121.
BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Shalat Jum’at
Setiap muslim dituntut untuk membuktikan keimanannya kepada Allah bahwa ia benar-benar hamba-Nya dengan ikrar (QS. Al Fatihah [1];4) yang selalu di baca dalam shalat “iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in. [1]
            Berkenaan dengan pengertian di atas bahwa setiap muslim sangatlah dituntut dalam melaksanakan shalat apalagi shalat Jum’at yang wajib hukumnya bagi kaum adam, sehubungan dengan hal tersebut Al Qur’an telah menjelaskan secara terperinci tentang shalat Jum’at. Dalam surat Al Jumu’ah misalnya, Allah menekankan umatnya untuk bersegera melaksanakan shalat Jum’at ketika apabila imam telah berada diatas mimbar untuk melaksanakan khutbah, dan agar meninggalkan segala urusan perniagaan untuk dapat melaksanakan shalat Jum’at tersebut. Bahkan dalam hadis pun telah ditekankan bahwa, hari Jum’at itu adalah hari yang sangat istimewa, karena penghulunya dari pada hari.

1.   Analisis Teoritis
Berdasarkan penjabaran di atas mengenai pengertian dari shalat Jum’at yang kaitannya dengan surat Al Jumu’ah ayat 9 bahwa, shalat Jumat sangatlah penting dan dianjurkan oleh Agama, bahkan sesuai dengan hadits yang di jabarkan oleh ahli fiqih bahwa, perlu adanya realisasi terhadap masyarakat tentang pemahaman mengenai hukum dan aturan tentang shalat Jum’at.
2.   Analisis Penulis
Penulis melihat disini perlu adanya pemahaman yang lebih mendatail lagi mengenai aturan tentang konsep dan arti penting tentang shalat Jum’at yang terdapat dalam surat Al Jumu’ah ayat 9, agar bisa tercipta keselarasan antara atauran Al Qur’an dengan aturan yang ada di masyarakat sebagai konsumen.

B.     Shalat Jum’at Pendekatannya Terhadap Tafsir Tarbawi
Sesuai dengan firman Allah AWT dan hadits Rasulullah SAW, bahwa shalat Jum’at diharuskan bagi seluruh umat muslim di dunia untuk melaksanakannya. Dan kaitannya dengan pendekatan ilmu tafsir tarbawi, sangatlah erat hubungannya di karenakan penjabaran dari Al Qur’an mengenai shalat Jum’at harus diimbangi dengan adanya penerapan pendidikan dalam pelaksanaan tata cara dan hukum shalat Jum’at didalam masyarakat.

  1. Analisis Teoritis
Berdasar uraian diatas, bahwa pendekatan tafsir tarbawi pendidikan dalam konsep shalat Jum’at yang terdapat dalam Al Qur’an ayat 9 perlu adanya pendekatan yang signifikan dari para ahli agar pelaksanaan arti penting mengenai konsep shalat Jum’at dapat terarah dengan baik kemasyarakat.
  1. Analisis Penulis
Penulis menganalisa disini bahwa perlu adanya pendekatan yang lebih spesifik agar bisa jalan suatu fungsi konsep dari shalat Jum’at tersebut sesuai apa yang telah dianjurkan oleh Al Qur’an dan Al Hadits.


C.    Lampiran



١.$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur  yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  
٢.                                                                                                        Terjemanya : 
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.



٣. ö@è% ¨bÎ) |NöqyJø9$# Ï%©!$# šcrÏÿs? çm÷ZÏB ¼çm¯RÎ*sù öNà6É)»n=ãB ( ¢OèO tbrŠtè? 4n<Î) ÉOÎ=»tã É=øtóø9$# Íoy»yg¤±9$#ur Nä3ã¤Îm7t^ãsù $yJÎ/ ÷LäêZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  

#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  



Terjemahan
Ayat

Hai

orang-orang

beriman

Apabila


Diseru Menunaikan

Shalat


Dari

Untuk

Jum'at


bersegeralah

mengingat Allah


dan tinggalkanlah


jual beli


yang demikian


itu
lebih baik bagimu



jika kamu mengetahui.
'¯»tƒ
tûïÏ%©!$#
#þqãZtB#uä
#sŒÎ)
ÏŠqçR
Ío4qn=¢Á=Ï9
`ÏB
ÏQöqtƒ
ÏpyèßJàfø9
n<Î)
Ì «!$#ø.ÏŒ
#râsŒur
ìøt7ø9$#
Žöyz
bÎ)
óOçGYä.
tbqßJn=÷ès?


D.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan hasil analisa peneliti pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian penulis tentang shalat Jum’at yang terdapat pada surat Al Jumu’ah ayat 9, dan pendekatannya dengan tafsir tarbawi adalah sebagai berikut :
  1. Untuk dapat menjadikan shalat Jum’at sebagai suatu keharusan bagi masyarakat sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Jumu’ah ayat 9, bahwa shalat jum’at wajib hukumnya bagi kaum muslimin dan lebih khusus lagi bagi kaum laki-laki dewasa.
  2. Agar dapat  memiliki nilai pendidikan dalam tafsir tarbawi, sangatlah perlu mengingat begitu pentingnya konsep yang akan di terapkan dalam masyarakat mengenai hukum dan penerapan shalat Jum’at itu sendiri, karena dengan melihat realita dimasyarakat bahwa shalat Jum’at hanya dijadikan sebagai bukan sesuatu keharusan. Maka sangat diharapkan adanya penerapan konsep dari tafsir tarbawi yang berkenan dengan shalat Jum’at kepada masyarakat.


[1] Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi & Fiqih Kontemporer (Jakarta: Raja Grafindo Pesada, 2008), h.121.
DAFTAR PUSTAKA

Wahyudi, Isna, Seri Tuntunan Praktis Ibadah Shalat. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani, 2007.
Saleh, Hasan, Kajian Fiqih Nabawi & Fiqih Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Bahreisj Salim, Tarjamah Riadhus Shalihin. Bandung: Al Ma’arif, 1987.
Departemen Agama RI., Al  Qur’an Dan Terjemahan. Semarang: Asy Syifa, 1999.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Departemen Pendidikan Agama, Pengamalan Ajaran Agama Dalam Siklus Kehidupan, Jakarta: Departemen Agama RI, 2005.
Amuli Jamadi, Keindahan dan Keagungan Wanita, Jakarta: Lentera, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar